Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmokarsa yang berada yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 36/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrowidjojo mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 191/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepadaKromoredjo yang mendapat haknya di Kampung Gesikan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 192/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronadimedjo yang mendapat haknya di Kampung Imorenggo, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 153/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsowirjo yang mendapat haknya di Kampung Kanoman, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 197/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Mangkoedisastro yang mendapat haknya di Kampung Kempleng, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 209/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resdrono yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 136/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mantokarijo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 138/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Atmodikromo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 145/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mbok Kemen yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 149/40.