Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Depok, Kabupaten Sleman.
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Godean, Kabupaten Sleman
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Kalasan.
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Moyudan.
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Pakem.
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Prambanan, Kabupaten Sleman.
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Sayegan.
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Pamong Praja Sleman, Kabupaten Sleman.
Daftar adanya tanah-tanah negara di dalam penguasaan Kementrian-kementrian/Djawatan-djawatan dan Daerah Swatantra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.