Surat Telegram dari Pelaksanaan Khusus Daerah (Laksusda) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Komandan Resort Militer 072/ Pamungkas perihal laporan bahwa Harian Bernas Yogyakarta menjadi tempat kegiatan dan penampungan sisa G30S/PKI.
Surat telegram dari Panglima ABRI kepada Dewan Sospolda-D/DIP perihal persetujuan Pimpinan ABRI tentang Calon Walikotamadya Tingkat II Yogyakarta periode 1986-1991.
Surat telegram dari Menteri Dalam Negeri No.63/15/PDG/IV/82 kepada Gubernur KDH TK I Jateng tentang penjelasan saksi dari Parpol (Golkar dalam pemungutan suara dan penghitungan suara diambil dari Parpol/Golkar yang bertempat tinggal di desa / Kelurahan yang meliputi TPS yang bersangkutan.
Surat telegram dari KODAM IV Diponegoro No. STR/ 18/ 1990 tentang seleksi calon Yowan ABRI/ LEG Daerah Jateng dan DIY periode 1992-1997.
Surat telegram dari Kepala Staf Angkatan Darat kepada Pangdam IV/ Diponegoro selaku Dewan sospolda āDā perihal persetujuan pemrosesan Letkol Kav. Djatmikanto NRP 20872 sebagai calon Walikotamadya KDH Tingkat II Yogyakarta.
Surat telegram dari Kabakorsiskom Pemilu pusat kepada Kabakorsiskom PPD I dan PPD II seluruh Indonesia Nomor: ST/265/1997/Bakor tentang Pelaksanaan Latkom tahap I dan II.
Surat telegram dari Kapolda Jawa Tengah kepada TP2A2 Daerah Istimewa Yogyakarta tentang kewajiban artis hiburan asing harus membawakan pengantar dengan Bahasa Indonesia.
Surat Telegram dari Kapolri, atas nama, DEOPS, u.b, Dir. IPP, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soetjipto Broto K. kepada para Kapolda u.p. Kadit IPP perihal larangan pembuatan/produksi, pembakaran dan pemasangan petasan.
Surat teguran Nomor : 22/BPRSNP/IX1997 dari Sekretaris yang bertindak atas nama Ketua Badan Pembina Radio Siaran Non Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pimpinan PT. Radio Rasika Ardaya Lilaswara Madyantara dan Radio Rakosa perihal teguran untuk segera melaporkan pelaksanaan pola siaran
Surat teguran Nomor : 16/BPRSNP/XII/96 dari Seketaris yang bertindak atas nama Ketua Badan Pembina Radio Siaran Non Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pimpinan PT. Radio PTDI, dkk perihal teguran untuk mengirimkan laporan administrasi dan materi siaran setiap akhir bulan