Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Tjitrosari yang mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 38/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amat Bakri yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 73/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Admodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Gatakan, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 60/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepadaKromoredjo yang mendapat haknya di Kampung Gesikan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 192/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wonotarono yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 137/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wono Sentono yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 231/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsowirjo yang mendapat haknya di Kampung Kanoman, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 197/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsotaroeno No.279 yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 204/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsoredjo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 65/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsokarto yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 128/40.