Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Madsarbini yang mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 46/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mbok Mentaningsih yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 59/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawiroredjo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban pekarangan No. 20, Nomor Surat : 12/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Sastromiseno dari Kampung Kanoman Wetan Onder Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 70/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronodihardjo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 17/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sanngalim yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 15/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sastrodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 36/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soepijan yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 21/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsokardi yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 41/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wonomenggolo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban Distrik Panjatan, Nomor Surat : 70/40.