Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wagijo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 121/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karijosemito yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 122/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kramadimedjo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 131/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Kasanis Kardi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 132/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amad Sengadi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 170 /40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Moelijokarijo No. 48 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 205/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman, diberikan kepada Kertokarijo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 2 08/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ditowidjojo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 219/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Radiman yang berada yang mendapat haknya di Kampung Barongan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 161/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasan Moerodji yang mendapat haknya di Kampung Bleberan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 166/40.