Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemodihardjo yang mendapat haknya di Kampung Imorenggo, Distrik Brosot, Nomor Surat : 75/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrowijadi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, No. 3, Distrik Brosot, Nomor Surat : 9/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resokarjo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 7/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Nikitridjojo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 3/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ngadoel yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 77/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mangoendimedjo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 6/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoyoedo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 40/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromosemito yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 79/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoriyitno yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 11/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kramarejo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 19/40.