Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Doel Basir yang mendapat haknya di Kampung Trayu/Trojo, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 53/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kertowikromo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 52/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sastrodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 36/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wonomenggolo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban Distrik Panjatan, Nomor Surat : 70/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Doelah Soejoed yang mendapat haknya di Kampung Bojong No. 22, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 16/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kertoatmodjo yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 71/40.
Surat Dewan Pemerintahan Daerah Kab. Bantul kepada Kepala Jawatan Pemerintahan Umum DIY tentang Notulen Rapat DPD. Kab. Bantul pada tanggal 2 Juni 1953
Surat Dewan Pemerintahan Daerah Kab. Bantul kepada Kepala Jawatan Pemerintahan Umum DIY tentang Notulen Rapat DPD. Kab. Bantul yang ke-20 tanggal 3 Juli 1953