Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tomoredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 211/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tomopawiro yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 174/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tjokrowihardjo yang mendapat haknya di Kampung Sigran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 163/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tjokropawiro yang mendapat haknya di Kampung Sigran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 214/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tjokrolesono No.279 yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 217/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Takarso yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 144/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Supawiro yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 232/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sowidrano yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 61/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sonowikromo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 183/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sonosemito mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Brosot, Nomor Surat : 40/40.