Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Warnosoediro yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Blok D, Nomor 96, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 21/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Adjeng Kuminem yang mendapatkan haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 246/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Saleh yang mendapatkan haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 181/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Koestidjah alias Bok Ali yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 182/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tjokrotjoendoko yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Blok C, Nomor 139, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 247/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Apandi yang mendapat haknya di Kampung Kauman, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 179/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Haji Moedakir yang mendapat haknya di Kampung Kauman, Blok H, Nomor 23, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 244/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Anwar yang mendapat haknya di Kampung Kepatihan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 23/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Adjeng Walijem yang mendapat haknya di Kampung Kepatihan, Blok G, Nomor 30, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 26/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Adjeng Sinah yang mendapat haknya di Kampung Purwanggan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 16/40.