Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsohardjo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 160/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrowihardjo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 201/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Radijo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 202/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Somosetiko yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 41/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Supawiro yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 232/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirjosoelardjo yang mendapat haknya di Kampung Panjatan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 32/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Pringinan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 213/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sondokarijo yang mendapat haknya di Kampung Pleret, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 37/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resoatmo yang mendapat haknya di Kampung Sidikan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 155/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Dolah Anwar yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 186/40.