Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasanawi yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 43/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasan Ngaroewi mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Brosot, Nomor Surat : 225/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasan Moerodji yang mendapat haknya di Kampung Bleberan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 166/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasamkromo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 48/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasadi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 142/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartowirja yang mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 2/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartosentono No. 40 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat: 206/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karsowikromo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 185/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karsowedjojo yang mendapat haknya di Kampung Sepaten, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 68/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karjowirono yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 63/40.