Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromo Manggolo yang mendapat haknya di Kampung Panjatan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 195/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromo Pawiro yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 172/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromodrono yang mendapat haknya di Kampung Pleret, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 38/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoredjo Bekel yang mendapat haknya di Kampung Sorobayan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 13/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 74/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromosamito mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Brosot, Nomor Surat : 196/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromosanto yang mendapat haknya di Kampung Pleret, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 236/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromotani yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 140/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromowiryo yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 44/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Madhasran yang mendapat haknya di Kampung Panjatan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 194/40.