Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Trajoedo mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 242/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sosaroeno yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat: 134/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrowidjojo mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 191/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Redjowikromo yang berada yang mendapat haknya di Kampung Barongan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 227/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Radiman yang berada yang mendapat haknya di Kampung Barongan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 161/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawirodikromo yang berada yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 113/40,
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pantjo Wihardjo yang mendapat haknya di Kampung Bleberan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 229/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pangin yang berada yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 110/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Moelijokarijo No. 48 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 205/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mat Karnadi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 133/40.