Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amatredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 51/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sastrodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 36/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wonomenggolo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban Distrik Panjatan, Nomor Surat : 70/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Doelah Soejoed yang mendapat haknya di Kampung Bojong No. 22, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 16/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kertoatmodjo yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 71/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikann kepada Karjosemito yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 14/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromojoedo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 39/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsokardi yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 41/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojooetomo yang mendapat haknya di Kampung Garongan Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 15/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosentono yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik, Nomor Surat : 16/40.