Jalan dan Jembatan Kerusakan gapura batas Propinsi DIY dan Jawa Tengah di depan Candi Prambanan dilihat dari barat.
Istri Panglima Besar Jenderal Soedirman ( menggunakan kebaya sedang dipapah ) bersama para pelayat memberi penghormatan terakhir di depan peti jenazah almarhum Panglima Besar Jenderal Soedirman .
Isteri-isteri pejabat sedang duduk (3 orang) sebelum acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bangsal Kepatihan
Inventarisasi dan Survey Pemanfaatan Bak PAH yang telah dibangun komponen kesehatan masyarakat desa, Proyek Bangunan Desa Yogyakarta, Dinas Kesehatan Propinsi DIY, Pebruari 1989
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 1980 tentang petunjuk pelaksanaan mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1976 tentang Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan 1976/1977
Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor 502/Men.Kes, Instr/XII/80 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di Propinsi dan Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/ Kotamadya
Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor : 448 a/Men.kes/Inst/ IX/1990 tentang pelaksanaan hubungan kerja fungsioanal pembinaan teknis Kantor Wilayah Departemen Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Dati I dan Kantor Departemen Kesehatan Kab/Kotamadya dengan Dinas Kesehatan Dati II, serta Kantor Departemen Kesehatan Kab/Kotamadya dengan Puskesmas
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Instruksi Kepala Dinas Kesehatan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul kepada semua Pimpinan Balai Pengobatan/BKIA/Rumah Sakit agar memperingatkan semua petugas kesehatan Kabupaten Bantul yang bertugas di Balai Pengobatan/BKIA/Rumah Sakit yang tidak mempunyai wewenang untuk menyuntik agar tidak melakukan suntikan terhadap orang sakit di dalam/di luar dinas sehubungan ada kasus kematian akibat penyuntikan oleh petugas yang tidak berwenang