Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sangadoen yang mendapat haknya di Kampung Mudiran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 223/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasanawi yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 43/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromowiryo yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 44/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wono Sentono yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 231/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromo Manggolo yang mendapat haknya di Kampung Panjatan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 195/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada B. Sanadi yang mendapat haknya di Kampung Pleret, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 39/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tjokropawiro yang mendapat haknya di Kampung Sigran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 214/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soetopawiro yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 189/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojoatmo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 233/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mangoen Jadi yang mendapat haknya di Kampung Pandoawan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 92/40.