Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsohardjo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 160/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangso Winangun yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 156/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangso Winangoen yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat: 114/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsakarta yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 115/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsadjenika yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 130/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wagijo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 121/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Trosemitoyang mendapat haknya di Kampung Mudiran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 222/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosentono yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik, Nomor Surat : 16/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosentono yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan Adikarta, Nomor Surat : 17/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tomoredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 211/40.