Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan Karjasesnito yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 116/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsowikromo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 8/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Trosemito yang mendapat haknya di Kampung Wonopeti, Distrik Brosot, Nomor Surat : 5/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tondjoloraeno yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 4/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Somodrono yang mendapat haknya di Kampung Segran/Galur, Distrik Brosot, Nomor Surat : 37/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soeroredjo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 64/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemodihardjo yang mendapat haknya di Kampung Imorenggo, Distrik Brosot, Nomor Surat : 75/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrowijadi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, No. 3, Distrik Brosot, Nomor Surat : 9/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resokarjo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 7/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Nikitridjojo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 3/40.