Kabag A/F Lembaga Pemilihan Umum Jakarta kepada Gubernur KDH/ Ketua PPD Tingkat I DIY perihal surat Kementerian Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 108/ 14/ 1970 tentang pembiayaan panitia pemilihan Daerah Tingkat I dan II dan Nomor 112/ 14/1970 tentang ralat.
Surat Menteri Dalam Negeri/ Ketua PPI perihal pedoman Menteri dalam Negeri/ Ketua PPI no. 5/ PPI/ tahun 1971 tentang tata cara penyelenggaraan penghitungan suara di daerah Tingkat I dan tingkat II.
Surat Kepala Kantor Pengawas Keuangan pemerintah daerah DIY kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I DIY tentang pengumpulan/ penyiapan data-data untuk disusun sebagai laporan.
Surat Kementrian Dalam Negeri Jakarta No: UP 38 / 20 / 48 tanggal 3 Juni 1952 tentang Majelis – Majelis penguji kesehatan pegawai dan Dokter- Dokter penguji kesehatan kepada Gubernur, Kepala Daerah DIY, Residen Koordinator, Bupati / Walikota.
Surat Kantor Pengairan Jalan – jalan dan Gedung – gedung DIY No : P 0294 / 49 – V , tanggal 19 Maret 1965 tentang Perubahan dari PBO menjadi PS dari Ch. Srijono Dkk sebanyak 6 orang. Kepada Kepala Daerah DIY, Kepala Kantor Urusan Pegawai DIY, Kepala Dinas PDG DIY.
Surat Jawatan Pradja DIY.Bupati Pariradyapati, kepada : Walikota Jogjakarta, Bupati P.P. , Mantri P.P, dan Panewu P.P, seluruh DIY tentang Pembuatan Buku Dokumentatie (baca:dokumentasi).