Print preview Close

Showing 36692 results

Archival description
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY
Advanced search options
Print preview View:

19084 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 21/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 26.392 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 21/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 26.392 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 024/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Eko Wijayanto atas tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 81 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 024/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Eko Wijayanto atas tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 81 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Tek Shan atas tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 158 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Tek Shan atas tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 158 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Agung Budiono dahulu bernama Liem Giok Djien atas tanah yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.154 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Agung Budiono dahulu bernama Liem Giok Djien atas tanah yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.154 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 124/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andijianto Setyo dahulu bernama Sin Tjing terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 164 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 124/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andijianto Setyo dahulu bernama Sin Tjing terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 164 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Biantoro Setia Darma yang dahulu bernama Phoa Bhie Souw atas tanah terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 306 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi sebesar Rp. 40.000,- yang harus disetor ke BPD Cabang Dati II Kabupaten Gunungkidul atas nama Rekening Pemda Dati I DIY.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Biantoro Setia Darma yang dahulu bernama Phoa Bhie Souw atas tanah terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 306 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal terkait dengan kewajiban membayar uang administrasi sebesar Rp. 40.000,- yang harus disetor ke BPD Cabang Dati II Kabupaten Gunungkidul atas nama Rekening Pemda Dati I DIY.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 161/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk kantor/rumah dinas dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 161/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berkedudukan di Jakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk kantor/rumah dinas dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 015/SK/HGB/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang administrasi dan pendaftaran hak guna bangunan atas tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 264/SK/HGB/BPN/1994 tanggal 11 Juli 1995 atas nama PT. Jogjatex yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 015/SK/HGB/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang administrasi dan pendaftaran hak guna bangunan atas tanah, tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 264/SK/HGB/BPN/1994 tanggal 11 Juli 1995 atas nama PT. Jogjatex yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 021/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Soebardjono atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 021/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Soebardjono atas tanah yang terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 165 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 045/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Joe Joewono dahulu bernama Joe Sin Bo atas tanah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 385 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 045/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Joe Joewono dahulu bernama Joe Sin Bo atas tanah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 385 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Results 3381 to 3390 of 36692