Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Dan Rekonstruksi Rumah (SPPB), Nama Kelompok Masyarakat Kampung II & III,Kel/Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Dan Rekonstruksi Rumah (SPPB), Nama Kelompok Masyarakat Jurangjero I s.d. IV,Kel/Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Dan Rekonstruksi Rumah (SPPB), Nama Kelompok Masyarakat Gluntung Kidul 1 s.d. 8, Kel/Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Dan Rekonstruksi Rumah (SPPB), Nama Kelompok Masyarakat Beji I s.d. III,Kel/Desa Beji, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Dan Rekonstruksi Rumah (SPPB) untuk rumah Rusak Ringan, Nama Kelompok Watusigar I s.d. IV,Kel/Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Dan Rekonstruksi Rumah (SPPB) untuk Rumah Rusak Ringan, Nama Kelompok Masyarakat Tancep I s.d. IV,Kel/Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat perjanjian penjualan/sewa beli rumah golongan III milik Pemerintah Provinsi DIY Nomor : 012/1885/96 antara pemerintah Provinsi DIY dengan Ny. Sunarti Slamet Hidarto atas sewa beli rumah dan atau termasuk tanah bangunannya yang terletak di Jl. Winong Kg. II/389, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta
Surat perjanjian penjualan/sewa beli rumah golongan III milik Pemerintah Provinsi DIY Nomor : 012/1884/96 antara pemerintah Provinsi DIY dengan R.Rio Prodjosoeminto, BA atas sewa beli rumah dan atau termasuk tanah bangunannya yang terletak di Jl. Winong Kg. II/390, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta.
Surat perjanjian penjualan/sewa beli rumah golongan III milik Pemerintah Provinsi DIY Nomor : 012/1886/96 antara Pemerintah Provinsi DIY dengan R. Rio Prawirodigdo atas sewa beli rumah dan atau termasuk tanah bangunannya yang terletak di Jl. Winong Kg. II/391, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta.