Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Kasanis Kardi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 132/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Karsowijadi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 125/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Atmodikromo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 145/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada B. Sanadi yang mendapat haknya di Kampung Pleret, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 39/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmowirono yang mendapat haknya di Kampung Patuk, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 66/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmotaroeno yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 35/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmosentono yang mendapat haknya di Kampung Jogonalan, Distrik Brosot ,Adikarta, Nomor Surat : 151/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ardjowigeno yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 146/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ardjodikromo yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 212/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amatsoepijo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 141/40.