Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk Belanja Lain-lain II lainnya, Dana Rehabilitasi Sosial berupa Bantuan Masyarakat Perumahan Tahap II sebesar Rp. 19.692.000.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Kulon Progo untuk Belanja Lain-lain Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi berupa Bantuan Masyarakat Perumahan Tahap I sebesar Rp. 96.000.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Kulon Progo untuk Belanja Lain-lain Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi berupa Bantuan Masyarakat Perumahan Tahap I sebesar Rp. 1.844.000.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Kulon Progo untuk Belanja Lain-lain Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi berupa Bantuan Masyarakat Perumahan Tahap II sebesar Rp. 264.000.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Kulon Progo untuk Belanja Lain-lain II lainnya, Dana Rehabilitasi Sosial berupa Bantuan Masyarakat Perumahan Tahap II sebesar Rp. 126.000.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Sleman untuk Belanja Lain-lain II lainnya, Dana Rehabilitasi Sosial berupa Bantuan Masyarakat Perumahan Tahap I sebesar Rp. 582.000.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Sleman untuk Belanja Lain-lain Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi berupa Bantuan Langsung Masyarakat Perumahan Tahap I sebesar Rp. 734.400.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Sleman untuk Belanja Lain-lain Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi berupa Bantuan Langsung Masyarakat Perumahan Tahap I sebesar Rp. 3.319.200.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Sleman untuk Belanja Lain-lain Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi berupa Bantuan Langsung Masyarakat Perumahan Tahap I sebesar Rp. 1.479.000.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Sleman untuk Belanja Lain-lain Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi berupa Bantuan Langsung Masyarakat Perumahan Tahap I sebesar Rp. 3.315.600.000,-.