Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsakarta yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 115/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsadjenika yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 130/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wagijo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 121/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Trosemitoyang mendapat haknya di Kampung Mudiran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 222/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosentono yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik, Nomor Surat : 16/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosentono yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan Adikarta, Nomor Surat : 17/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tomoredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 211/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tomopawiro yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 174/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tjokrowihardjo yang mendapat haknya di Kampung Sigran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 163/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tjokropawiro yang mendapat haknya di Kampung Sigran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 214/40.