Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bekel Kertodarmo yang mendapat haknya di Kampung Jogonalan, No. 10, Distrik Brosot, Nomor Surat : 28/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djosetiko yang mendapat haknya di Kampung Banaran, No. 5, Distrik Brosot, Nomor Surat : 12/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mangoenwidjojo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 120/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wanowikromo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 123/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karijotaroeno yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 124/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Jinotaroeni yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 126/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Rawoeh yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 127/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsokarto yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 128/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mat Karnadi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 133/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amat Kiroen yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat: 135/40.