Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartosentono No. 40 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat: 206/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pantjo Wihardjo yang mendapat haknya di Kampung Bleberan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 229/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromosamito mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Brosot, Nomor Surat : 196/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mad Nelleram yang berada yang mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 239/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mangoendikromo mendapat haknya di Kampung Boro, Distrik Brosot, Nomor Surat : 7/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karjosentono yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Brosot, Nomor Surat : 237/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Atmosoerodjo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 34/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Atmosoerodjo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 35/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongso Sentono yang mendapat haknya di Kampung Kempleng, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 228/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasadi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 142/40.