Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmotaroeno yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 35/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmowirono yang mendapat haknya di Kampung Patuk, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 66/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada B. Sanadi yang mendapat haknya di Kampung Pleret, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 39/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Atmodikromo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 145/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Karsowijadi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 125/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Kasanis Kardi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 132/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Kromowirono yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 187/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djamingan yang mendapat haknya di Kampung Bleberan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 198/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djasentono yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 152/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djoadmo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 119/40.