Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Dolahbari yang mendapat haknya di Kampung Panjatan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 193/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Dolah Anwar yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 186/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Doel Basir yang mendapat haknya di Kampung Trayu/Trojo, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 53/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djowirodi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 118/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djosetro yang mendapat haknya di Kampung Jogonalan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 60/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djokarijo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 148/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojooetomo yang mendapat haknya di Kampung Garongan Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 15/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojoatmo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 233/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djoadmo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 119/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djasentono yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 152/40.