Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Moechamad Djinal yang mendapat haknya di Kampung Purwanggan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 249/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Somodrono yang mendapat haknya di Kampung Segran/Galur, Distrik Brosot, Nomor Surat : 37/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoyoedo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 40/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djowirodi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 118/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djoadmo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 119/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsadjenika yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 130/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sosaroeno yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat: 134/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kertodjoedo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 168/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromo Pawiro yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 172/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirosetiko No. 350 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 207/40.