Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Atmosoerodjo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 35/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongso Sentono yang mendapat haknya di Kampung Kempleng, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 228/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasadi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 142/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ardjowigeno yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 146/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangso Winangun yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 156/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawirodikromo yang berada yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 113/40,
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsakarta yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 115/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan Karjasesnito yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 116/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrodrono yang mendapat haknya di Kampung Mudinan Distrik Brosot Adikato, Nomor Surat : 221/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kertowinangoen yang mendapat haknya di Kampung Mudiran, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 224/40.