Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 74/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasamkromo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 48/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karijosemito yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 7/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djosetro yang mendapat haknya di Kampung Jogonalan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 60/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Doel Basir yang mendapat haknya di Kampung Trayu/Trojo, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 53/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kertowikromo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 52/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sastrodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 36/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikann kepada Karjosemito yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 14/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsokardi yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 41/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojooetomo yang mendapat haknya di Kampung Garongan Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 15/40.