Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Kromowirono yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 187/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronodikromo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat 33/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Moehatsarip yang mendapat haknya di Kampung Jogonalan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 150/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawirowidjojo yang mendapat haknya di Kampung Kempleng, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 162/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wonotarono yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 137/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromotani yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 140/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amatsoepijo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 141/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Takarso yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 144/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangso Winangoen yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat: 114/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wangsoprawiro yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 199/40.