Turunan untuk tepas Wiyata Praja buat diumumkan tentang Fatsal 4 dari Maklumat Nomor : 17.
Turunan Undang-undang dari Resident Yogyakarta. Surat 5tanggal 28 Januari 1902 tentang peraturan jual beli hewan berupa lembu, kerbau dan kuda
Turunan telegram nomor: 82/ RHS/ SEKJ/ DPK/ 73 dari Sekjen Departemen P dan K DIY, Rektor Gama, IKIP, dll tertanggal 8 Desember 1973 tentang pungutan dan mereka yang tidak bisa diterima masuk sekolah, universitas, Institut, Sekolah Tinggi, maupun Akademi
Turunan Surat Penyelesaian Pemerintah Pakualaman. Surat tanggal 24 Juni 1901. Tentang hutang-piutang, tetapi belum sah hutangnya sudah meninggal. Kanjeng Pangeran Kapten Harya Saputra hutang kepada surya kusuma.
Turunan surat Menteri Kesehatan RI, Kepala Bagian Kedokteran Sosial No. 84661/KS, tanggal 24 Oktober 1960 tentang pengobatan cuma – cuma kepada anggota Perintis Kemerdekaan Indonesia di RS Poliklinik dan lembaga kesehatan di bawah Departemen Kesehatan.
Turunan Surat Ketetapan dari Menteri Departemen Kemakmuran Nomor : 329/Keh ditujukan kepada Kepala Djawatan Kehutanan di Kaliurang Jogjakarta, memutuskan mendirikan kursus ahli ukur di Jogjakarta dan menetapkan peraturan guna kursus tersebut .
Turunan Surat keputusan pemerintah daerah DIY tentang penetapan Tuan J.Jabar Hadi Prawata bekas guru SGL di Salatiga menjadi guru S.M.U.P di Wates mulai tanggal 1 Oktober 1947
Turunan surat Keputusan Kepala Daerah Propinsi DIY No. 87/ KPTS/ 1977 tanggal 25 Mei 1977 tentang penetapan Kecamatan Seyegan, Pleret, Nanggulan, dan Ponjong serta Kemantren Pamong Praja Pakualaman menjadi Kecamatan/ Kemantren Pamong Praja Laborat.
Turunan Surat Keputusan Dewan Pemerintah DIY Nomor : 93/D.Pem.D./OP.PA, tentang keputusan menetapkan Sdr. S. Sahiman Harjo-soemarto Kepala Sekolah Rakyat VI Sogan/Adikarta dan Sdr. Sadar Dwidjonestopo Guru Sekolah Rakyat VI Sogan/Adikarta sebagai Pengajar petang hari di Sekolah Rakyat VI Sogan, mulai 1 Desember 1947
Turunan Surat Keputusan Dewan Pemerintah DIY Nomor : 39/D.Pem.D/OP.PA tanggal 11 Agustus 1947, tentang penetapan menjadi Guru Sekolah Rakyat VI pada beberapa Sekolah Rakyat di Kabupaten Adikarta mulai 1 Agustus 1947 .