Instruksi Landeform Daerah DIY No.2/inst/1963,tanggal 18 April 1963 tentang Redistri atau pembagian tanah dengan hak milik para petani,sebagai kelanjutan dari pedoman pelaksaan penguasaan tanah-tanah yang lebih dari batas maximum (Bagian II)
Instruksi Mendagri Nomor : 4 tahun 1967 kepada Gubernur/Bupati/Walikota KDH seluruh Indonesia tentang pelaksanaan lebih lanjut ganti nama bagi WNI yang memakai nama Cina
Instruksi Mendagri Nomor : 6 tahun 1967 kepada Gubernur/Bupati/Walikota KDH seluruh Indonesia tentang parpol, ormas, dang anti nama bagi WNI yang memakai nama Cina.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1966 tentang Hubungan kerja Sekretariat Djenderal, Direktorat-direktorat Djenderal dan Inspektorat Djenderal Departemen Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas pekerjaan sehari-hari
Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 4 tahun 1967 kepada Gubernur/Walikota/Bupati KDH di seluruh Indonesia tentang pelaksanaan lebih lanjut ganti nama bagi Warga Negara Indonesia yang memakai nama Cina.