Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Bleberan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 12/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kertowikromo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 52/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoredjo Bekel yang mendapat haknya di Kampung Sorobayan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 13/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sonowikromo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 183/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amatredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 51/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasanbenari yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 42/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada KasanMuat yang mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 62/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojooetomo yang mendapat haknya di Kampung Garongan Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 15/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosentono yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik, Nomor Surat : 16/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troenosentono yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan Adikarta, Nomor Surat : 17/40.