Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soepijan yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 21/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsokardi yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 41/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromojoedo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 39/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Sastromiseno dari Kampung Kanoman Wetan Onder Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 70/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasanbenari yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 42/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartowijadi yang mendapat haknya di Kampung Tajoban Onder Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 74/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronodihardjo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 17/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Nojapawiro yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 34/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsodikoro yang mendapat haknya di Kampung Gesikan, Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 12/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojooetomo yang mendapat haknya di Kampung Garongan Distrik Panjatan, Adikarta, Nomor Surat : 15/40.