Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirosetiko No. 350 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 207/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sadikim yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 210/40.
Surat keputusan dari Pangeran Adipati Ario di Pakualaman untuk pembangunan saluran drainase di utara Jalan Gunung Ketur ke jembatan Sentol dengan redaman yang ada di bawah galeri dari selokan warung Cina
Register yang diterbitkan untuk izin anggaran oleh Kepala Pemerintahan Daerah dari Kulon Progo di Wates kepada seorang A.R. Keupers Administrati di Sewu Galor untuk berbagai perbaikan jembatan, atap dan rumah jumlah total f. 404.81
Surat Ketetapan diatas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah Kadipaten Pakulaman diberikan kepada Tjokrowihardjo dengan haknya untuk menempati pekarangan No.27 di Kampung DepokOnderdistrict Panjatan
Surat dari R.M.P Notosoejondho Onder Distrik Kota Pakualaman perihal pemberitahuan untuk melarang anak-anak bermain bola di Makam Tembengan sebelah Jalan Gledangan.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mangoenwidjojo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 120/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wanowikromo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 123/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karijotaroeno yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 124/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Jinotaroeni yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 126/40