Surat dari Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta ( Paku Alam VIII) mengenai pendapat Kepala Daerah mengenai pendapat Kepala Daerah berkaitan dengan rencana peraturan daerah tentang susunan dan formasi pegawai dari instansi-instansi pemerintah daerah DIY
Pertemuan antara PITOUR, D.T.I dan beberapa pengusaha hotel dalam rangka “ Perumusan Peraturan Perhotelan “ yang diselenggarakan di Kementrian Perhubungan
Notulen sidang DPD DIY ke 44, tanggal 27 Nopember 1953 di Gedung Wilis tentang : - Penyerahan urusan kesehatan kepada kotapraja/kabupaten. - Menyusun jawaban pemerintah mengenai begroting. - Dan lain-lain.
Pembelian tanah dan gedung milik PT. Pertani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman guna pembangunan gedung Kantor Camat Godean
Permohonan menggunakan tanah Pemerintah saerah DIY disebelah barat S.T.P di Pingit luas + 1 Ha guna mendirikan Perumahan Karyawan Rumah Tangga Kepresidenan istana Yogyakarta dengan izin hak pakai.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25/Idz/KPTS/1988 tanggal 27 April 1988 tentang pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah kepada PT. Bayu Adji utama untuk membebaskan tanah seluas + 8,5 Ha yaitu tanah kas desa Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Daerah Tingkat II Sleman untuk kepentingan pembangunan perumahan dengan fasilitas KPR.BTN melalui bantuan ASABRI
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53/KPTS/IL/1987 tanggal 24 Juli 1990 tentang pemberian izin lokasi kepada PT. Budi Susilo Bakti alamat Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. A 12 Yogyakarta untuk menyewa tanah hak milik penduduk terletak di desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Propinsi DIY digunakan untuk perkebunan jahe dan labu
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58/KPTS/IL/1990 tanggal 10 Oktober 1990 tentang pemberian izin lokasi kepada Primer Koperasi TNI.AU.II lanud Adisutjipto, alamat Lanud Adisutjipto, Kabupaten Sleman DIY untuk menggunakan tanah negara yang dikuasia TNI AU terletak di Jl. AM. Sangaji No. 8, Kecamatan Jetis, Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakartaterletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman, Propinsi DIY yang akan digunakan untuk kantor dan pool kendaraan terbatas serta areal parkir.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10/KPTS/IL/1987 tanggal 29 April 1987 tentang pemberian izin lokasi dan pembebasan hak/pembelian tanah atas rencana penggunan tanah terletak di Kalurahan Sentolo dan Kalurahan Salamrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon progo seluas + 20.000 m2 yang terdiri dari tanah kas desa Kalurahan 7.830 m2, tanah kas desa Kalurahan Salamrejo + 2.650 m2 tanah milik penduduk seluas + 9.520 m2 untuk kepentingan PT. Desa Warga alamat Jl. Tempelrejo No. VI/34 Surakarta, digunakan untuk lokasi usaha pabrik pengolahan Indigo menjadi tepung Indigo dalam rangka penanaman modal berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).