Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Apandi yang mendapat haknya di Kampung Kauman, Blok H, Nomor 11, Distrik Kauman, Nomor Surat : 180/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Adjeng Samidjan yang mendapat haknya di Kampung Kepatihan, Blok G, Nomor 29, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 27/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Massadjeng Lasilah yang mendapat haknya di Kampung Purwanggan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 177/40.
Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrosekato yang mendapat haknya di Kampung Purwanggan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 248/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrowijadi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, No. 3, Distrik Brosot, Nomor Surat : 9/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hasan Moeradi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 78/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromosemito yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 79/40.