Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kertowikromo yang mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 241/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sonosemito mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Brosot, Nomor Surat : 40/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amat Soeramin yang berada yang mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 239/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Kromowirono yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 187/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronodikromo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat 33/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Moehatsarip yang mendapat haknya di Kampung Jogonalan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 150/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawirowidjojo yang mendapat haknya di Kampung Kempleng, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 162/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wonotarono yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 137/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromotani yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 140/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amatsoepijo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 141/40.