Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R. Nganten Adi Broto yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Blok C, Nomor 25, Distric Pakualaman, Nomor Surat : 69/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soeroredjo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 64/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Karsowijadi yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 125/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Padjo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 129/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karijodinomo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 164/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soeromenggolo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 165/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kerto Sentono yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 171/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karidjo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 173/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tomopawiro yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 174/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Trajoedo mendapat haknya di Kampung Bojong, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 242/40.