Pendapat dan Pelaksanaan Presiden Nomor 5/1960, Saran/Pendapat Pimpinan SBPU Cabang Bulaksumur kepada Kepala Daerah DIY berkaitan dengan Pen.Pres Nomor 5 tahun 1960 dan Juklak yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 1/DESD. 10 Okt ’60
Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 9/1/41 kepada DPD Propinsi Jawa Barat perihal Pengundangan sesuatu peraturan daerah yang telah lewat waktu pengesahannya (pasal 30 ayat 1 Undang-undnag Nomor 22/1948)
Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah DIY Nomor 62/1954 tanggal 26 Maret 1954 tentang memperbaiki gudang, belakang kandang mobil Kantor Djawatan Pendidikan Pengajaran dan Kebudyaan DIY, perihal dengan mendahului pengesahan Anggaran Belanja tahun 1954, memberi izin kepada Djawatan Pengairan, Jalan-jalan dan Gedung-gedung DIY untuk melaksanakan, menurut rencana pekerjaan perbaikan gudang belakang mobil Kantor Djawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan DIY dengan biaya sebanyak Rp. 10.000,00
Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Kulonprogo Nomor 149/DPD/1958 tanggal 25 Agustus 1958, tentang Pemberian izin kepada Sdr. Moh. Sangadi untuk mengadakan permintaan sokongan kepada rakyat dalam daerah swatantra tingkat II Kulonprogo untuk pendirian masjid baru Plumbon, Kalurahan Plumbon, Kapanewon PP. Temon.