Showing 36692 results

Archival description
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY
Advanced search options
Print preview View:

19084 results with digital objects Show results with digital objects

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 089/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Insinyur Haji Hasyim Mulyadi atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 089/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Insinyur Haji Hasyim Mulyadi atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 783 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 100/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nyonya Harjiyah alias Nyonya Budiharjono atas tanah yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 865 m² yang akan dipergunakan untuk tanah pertanian dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 2/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sakir dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul 27.258 seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 073/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Wardi Rusmito alias Suwardi atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 073/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Wardi Rusmito alias Suwardi atas tanah yang terletak di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kotamadya Yogyakarta seluas 350 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 9/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sriroso Sudarmo dan kawan-kawan 7 (tujuh ) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.419 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 9/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sriroso Sudarmo dan kawan-kawan 7 (tujuh ) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.419 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Rachmad dan kawan-kawan 6 (enam) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.172 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 10/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Rachmad dan kawan-kawan 6 (enam) orang atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.172 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Harry Susanto atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 470 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 051/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Harry Susanto atas tanah yang terletak di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 470 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 057/SK/HM/BPN/1996 tentang perpanjangan waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 22/HM/P3HT/BPN/1996 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama Banter Estiadi Gunawa, Bachelor of Science atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 057/SK/HM/BPN/1996 tentang perpanjangan waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 22/HM/P3HT/BPN/1996 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama Banter Estiadi Gunawa, Bachelor of Science atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 3/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Radjikan atas tanah yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 3/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Radjikan atas tanah yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 097/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Supriyanto atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 237 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 097/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Supriyanto atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 237 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Results 3421 to 3430 of 36692