Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 38/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Saminten yang mendapat haknya di kampung Kepatihan Blok G Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 12/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mbok Martabisama yang mendapat haknya di kampung Margayasan no. 18 Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 15/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Adjeng Karsinah yang mendapat haknya di kampung Margayasan no. 7 Pakualaman
Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 85/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Projodrono yang mendapat haknya di kampung Margayasan Blok J no. 3 Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 86/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Gudadiharjo yang mendapat haknya di kampung Margayasan Blok J no. 54 Kota Pakualaman.
Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 22/40 dan 23/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Mas Sorjopranoto yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E no.9 A Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 51/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Lurah Wongsowiardjo yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Kota Pakualaman.
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon no. 23/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Massadjeng Dasilah yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E no. 24/C Kota Pakualaman.
Surat dari Kejaksaan Pakualaman kepada Ngabehi Sastra Taruna, Mantri Polisi Kota Pakualaman untuk memanggil: Ngabehi Secadikrama; Raden Lurah Yudasentana; dan Gebayan Sumawijaya, untuk diperiksa
Hasil pemeriksaan Kanjeng Tuan Asisten Kulon Progo terhadap Marta Udaya dari Desa Bendungan, Distrik Sogan, Kabupaten Adikarta perihal uang setoran bulan Oktober tahun 1903 sebanyak Rp. 205,25 yang baru disetor Rp. 27,00, jadi masih kurang Rp. 78,25