Surat Panewu Kepala Distrik Galur kepada Kyai Lurah Pepatih di Kadipaten Pakualaman, meneruskan surat Mas Jayeng Sumitra, Lurah Pasar di Brosot tanggal 2 Oktober 1917
Surat Jayeng Werdaya, Asisten Penewu Panjatan kepada Kepala Kadistrikan Galur di Brosot meneruskan surat dari RM. Sasra Misena, bekel di kampung, tanggal 11 Mei 1922.
Surat Jayeng Werdaya kepada Kepala Kadistrikan Galur di Brosot memenuhi kekurangan surat tertanggal 13 September 1922 No. 1376/3 dan surat tanggal 12 September 1922 No. 3105/3 tentang keterangan RA. Wiryareja serta Mas Jayeng Sastra Misena
Surat dari RA. Wirya Sujana kepada Pemerintah Kadistrikan Galur di Brosot yang memberitahukan bahwa dirinya sudah menerima surat dari putra sentana dalem di kabupaten pada tanggal 25 Nopember 1922 No. 2836/33