Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepadaKromoredjo yang mendapat haknya di Kampung Gesikan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 192/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soekidjo yang mendapat haknya di Kampung Gesikan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 31/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Atmosoerodjo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 35/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R.M. Atmosoerodjo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 34/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronodikromo yang mendapat haknya di Kampung Garongan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat 33/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrowidjojo mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 191/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resopedo yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 235/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrodikromo mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot, Nomor Surat : 234/40.
Suratke tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartoredjo mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 190/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Kromowirono yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 187/40.