Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hardjo Pawiro yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 72/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wonomenggolo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban Distrik Panjatan, Nomor Surat : 70/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartowikromo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 71/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Admodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Gatakan, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 60/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sastrodimedjo yang mendapat haknya di Kampung Ngaglik, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 36/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawiroredjo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban pekarangan No. 20, Nomor Surat : 12/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mbok Mentaningsih yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 59/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karsowikromo yang mendapat haknya di Kampung Depok Distrik Panjatan, Nomor Surat : 63/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hongso Kardi yang mendapat haknya di Kampung Depok Distrik Panjatan, Nomor Surat : 61/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengen haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karjo Wikromo yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Panjatan, Nomor Surat : 69/40.