Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mbok Kemen yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 149/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mbok Djirah yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 157/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soero Setomo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 158/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soetopawiro yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 189/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djojoatmo yang mendapat haknya di Kampung Tayuban, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 233/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mangoen Jadi yang mendapat haknya di Kampung Pandoawan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 92/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromoredjo yang mendapat haknya di Kampung Trayu, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 74/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kasamkromo yang mendapat haknya di Kampung Brosot, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 48/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karijosemito yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 7/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djosetro yang mendapat haknya di Kampung Jogonalan, Distrik Galur, Adikarta, Nomor Surat : 60/40.