Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Resopedo yang mendapat haknya di Kampung Depok, Distrik Brosot Adikarta, Nomor Surat : 235/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soekidjo yang mendapat haknya di Kampung Gesikan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 31/40
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Amadiehar yang mendapat haknya di Kampung Imorenggo, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 154/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmosentono yang mendapat haknya di Kampung Jogonalan, Distrik Brosot ,Adikarta, Nomor Surat : 151/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soepokarijo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 139/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setromoenadi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 143/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sakeh yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 147/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Martotoroeno yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Adikarta, Nomor Surat : 109/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pangin yang berada yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 110/40.
Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soerowikromo yang mendapat haknya di Kampung Mudinan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 111/40.